Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Wednesday, February 25, 2015

Ketidakadilan Dalam Hukum

Kali ini admin akan share lagi tentang tugas PKN lainnya, yaitu membuatu suatu artikel tentang keadilan/ketidakadilan dalam hukum/norma lainnya.


Pemimpin yang harusnya mewakili rakyat, malah menyengsarakan rakyat. Yang harusnya menyejahterakan masyarakatnya, malah bermewah-mewahan. Mendapatkan rumah besar, tempat kerja yang nyaman, mobil besar, dll. Sedangkan, rakyatnya? Untuk mencari uang sepeserpun harus menguras keringat, bagaimana untuk mendapatkan rumah bagus, kalau yang buruk pun masih sulit dicari. Memang benar para pejabat/petinggi itu orang yang pintar, tetapi kepintarannya digunakan untuk sesuatu yang salah, bukan untuk menyejahterakan rakyatnya tetapi malah dipakai untuk memikirkan cara makan sehari-hari keluarga sendiri. Memang tidak semua, tetapi tidak jarang juga pejabat yang tega memakan uang rakyatnya sendiri. Bagaimana pemerataan di Indonesia?

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak dipelihara oleh negara”

Asas Keadilan dan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf G UU No. 10 tahun 2004 makna asas dimaksud : “Bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.”


Dapat dilihat dalam video ini, perbedaan orang yang diurusi pemerintah(karena memiliki uang banyak) dan yang ditelantarkan pemerintah. Orang kaya pun begitu, tidak mau memberi dan hanya memikirkan diri sendiri. Bukankah kita satu bangsa? Apalagi sudah tertulis didalam UUD 1945, kita memiliki tujuan umum yang sama, yaitu “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Wawancara Ketua RT Sekitar

Siang, disini admin akan sedikit share tentang tugas PKN saya, yaitu mewawancarai Ketua RT.




Nama Anggota :  
-      Adimas Fachri Ranunegoro              
-          Naufal Aditya Dirgandhavi
-          Rawindra Syach Putra

Pertanyaan :
1. Siapakah nama bapak?
2. Darimana asal bapak?
3. Berapa lama bapak menjabat menjadi RT?
4. Apa alasan bapak mau menjabat sebagai ketua RT?
Perkenalkan, nama saya ___
5. Bagaimana cara pemilihan ketua RT?
6. Apa visi dan misi bapak saat pertama kali menjabat sebagai ketua RT?
7. Apakah dalam RT memiliki struktur? Jika iya, apa saja pak?
8. Apa saja tugas dan kewajiban seorang ketua RT?
Perkenalkan, nama saya ___
9. Berapa lama masa jabatan seorang ketua RT?
10. Apa ada warga bapak yang sulit diatur? Jika ada, bagaimana cara menghadapinya?
11. Jika ada warga bapak yang melanggar peraturan, misalnya membuang sampah sembarangan, dan bapak sedang melihat di tempat. Apa tanggapan dan bagaimana tindakan bapak?
12. Apa program kerja bapak sudah berjalan dengan baik atau belum?
13. Apa suka duka bapak selama menjabat sebagai ketua RT disini?

Jawaban :
1.       Suprato Edi
2.       Malang, Jawa Timur
3.       Sekarang pada tahun ke-7
4.       Untuk mengabdi kepada masyarakat
5.       Secara langsung
6.       Membuat lingkungan RT menjadi lebih baik, menghijaukan lingkungan RT
7.       Ada, ketua, sekretaris, bendahara, dibantu oleh 4 seksi, yaitu seksi keamanan, kebersihan, seksi kesejahteraan masyarakat, dan seksi keagamaan
8.       Memimpin para warga RT, menjalankan program
9.       3 tahun/Periode
10.   Selama ini belum ada
11.   Ditegur dengan halus supaya tidak melukai perasaan
12.   Selama ini berjalan dengan baik.
13.   Suka : Bila berbuat sesuatu untuk banyak orang, atau berguna bagi masyarakat, dll

Duka : Capek, menyita waktu luang, dll

Sunday, November 30, 2014

Pelanggaran HAM Berat

Pembantaian di Indonesia 1965–1966 adalah peristiwa pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia. Diperkirakan lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari satu juta orang dipenjara dalam peristiwa tersebut. Pembersihan ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya presiden Soekarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Soeharto.
Kudeta yang gagal menimbulkan kebencian terhadap komunis karena kesalahan dituduhkan kepada PKI. Komunisme dibersihkan dari kehidupan politik, sosial, dan militer, dan PKI dinyatakan sebagai partai terlarang. Pembantaian dimulai pada Oktober 1965 dan memuncak selama sisa tahun sebelum akhirnya mereda pada awal tahun 1966. Pembersihan dimulai dari ibu kota Jakarta, yang kemudian menyebar ke Jawa Tengah dan Timur, lalu Bali. Ribuan vigilante (orang yang menegakkan hukum dengan caranya sendiri) dan tentara angkatan darat menangkap dan membunuh orang-orang yang dituduh sebagai anggota PKI. Meskipun pembantaian terjadi di seluruh Indonesia, namun pembantaian terburuk terjadi di basis-basis PKI di Jawa Tengah, Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Usaha Soekarno yang ingin menyeimbangkan nasionalisme, agama, dan komunisme melalui Nasakom telah usai. Pilar pendukung utamanya, PKI, telah secara efektif dilenyapkan oleh dua pilar lainnya-militer dan Islam politis; dan militer berada pada jalan menuju kekuasaan. Pada Maret 1967, Soekarno dicopot dari kekuasaannya oleh Parlemen Sementara, dan Soeharto menjadi Presiden Sementara. Pada Maret 1968 Soeharto secara resmi terpilih menjadi presiden.

Pembantaian ini hampir tidak pernah disebutkan dalam buku sejarah Indonesia, dan hanya memperoleh sedikit perhatian dari orang Indonesia maupun warga internasional. Penjelasan memuaskan untuk kekejamannya telah menarik perhatian para ahli dari berbagai prespektif ideologis. Kemungkinan adanya pergolakan serupa dianggap sebagai faktor dalam konservatisme politik "Orde Baru" dan kontrol ketat terhadap sistem politik. Kewaspadaan terhadap ancaman komunis menjadi ciri dari masa kepresidenan Soeharto. Di Barat, pembantaian dan pembersihan ini digambarkan sebagai kemenangan atas komunisme pada Perang Dingin.



Sumber : Wikipedia