Kali ini admin akan share lagi tentang tugas PKN lainnya, yaitu membuatu suatu artikel tentang keadilan/ketidakadilan dalam hukum/norma lainnya.
Pemimpin
yang harusnya mewakili rakyat, malah menyengsarakan rakyat. Yang harusnya
menyejahterakan masyarakatnya, malah bermewah-mewahan. Mendapatkan rumah besar,
tempat kerja yang nyaman, mobil besar, dll. Sedangkan, rakyatnya? Untuk mencari
uang sepeserpun harus menguras keringat, bagaimana untuk mendapatkan rumah
bagus, kalau yang buruk pun masih sulit dicari. Memang benar para pejabat/petinggi
itu orang yang pintar, tetapi kepintarannya digunakan untuk sesuatu yang salah,
bukan untuk menyejahterakan rakyatnya tetapi malah dipakai untuk memikirkan
cara makan sehari-hari keluarga sendiri. Memang tidak semua, tetapi tidak
jarang juga pejabat yang tega memakan uang rakyatnya sendiri. Bagaimana
pemerataan di Indonesia?
Pasal 34
ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak dipelihara oleh
negara”
Asas
Keadilan dan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf G UU No. 10 tahun 2004 makna asas
dimaksud : “Bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa
terkecuali.”
Dapat
dilihat dalam video ini, perbedaan orang yang diurusi pemerintah(karena
memiliki uang banyak) dan yang ditelantarkan pemerintah. Orang kaya pun begitu,
tidak mau memberi dan hanya memikirkan diri sendiri. Bukankah kita satu bangsa?
Apalagi sudah tertulis didalam UUD 1945, kita memiliki tujuan umum yang sama,
yaitu “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”
0 comments:
Post a Comment