Wednesday, February 25, 2015

Ketidakadilan Dalam Hukum

Kali ini admin akan share lagi tentang tugas PKN lainnya, yaitu membuatu suatu artikel tentang keadilan/ketidakadilan dalam hukum/norma lainnya.


Pemimpin yang harusnya mewakili rakyat, malah menyengsarakan rakyat. Yang harusnya menyejahterakan masyarakatnya, malah bermewah-mewahan. Mendapatkan rumah besar, tempat kerja yang nyaman, mobil besar, dll. Sedangkan, rakyatnya? Untuk mencari uang sepeserpun harus menguras keringat, bagaimana untuk mendapatkan rumah bagus, kalau yang buruk pun masih sulit dicari. Memang benar para pejabat/petinggi itu orang yang pintar, tetapi kepintarannya digunakan untuk sesuatu yang salah, bukan untuk menyejahterakan rakyatnya tetapi malah dipakai untuk memikirkan cara makan sehari-hari keluarga sendiri. Memang tidak semua, tetapi tidak jarang juga pejabat yang tega memakan uang rakyatnya sendiri. Bagaimana pemerataan di Indonesia?

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak dipelihara oleh negara”

Asas Keadilan dan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf G UU No. 10 tahun 2004 makna asas dimaksud : “Bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.”


Dapat dilihat dalam video ini, perbedaan orang yang diurusi pemerintah(karena memiliki uang banyak) dan yang ditelantarkan pemerintah. Orang kaya pun begitu, tidak mau memberi dan hanya memikirkan diri sendiri. Bukankah kita satu bangsa? Apalagi sudah tertulis didalam UUD 1945, kita memiliki tujuan umum yang sama, yaitu “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

0 comments:

Post a Comment